Giat Sosialisasi Perizinan Kapal Perikanan | Dinas Perikanan Belitung Dorong Kepatuhan Nelayan
Sosialisasi Perizinan Kapal Perikanan, di Dinas Perikanan Kabupaten Belitung , Selasa (07/10/2025)
BernasTV, Belitung – Pemerintah Kabupaten
Belitung terus komitmen mendukung nelayan Belitung memiliki perizinan kapal
perikanan. Hal ini tertuang dalam kegiatan Sosialisasi Perizinan Kapal Nelayan,
bertempat di Dinas Perikanan Kabupaten Belitung, Selasa (07/10/2025).Sosialisasi yang
difasilitasi oleh Dinas Perikanan Belitung ini menghadirkan Narasumber
diantaranya dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kep. Bangka
Belitung yang diwakili Sekretaris Dinas Wahyono,
serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Priyo Hardono Putranto. Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangka Belitung, Pejabat KSOP kelas IV Tanjungpandan,
Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan, Pejabat Kantor Pajak
Pratama Tanjungpandan.
Sosialisasi membahas
berbagai materi yakni
- Perizinan
Berusaha Subsektor Perikanan (Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Ketrampilan Penanganan Ikan (SKPI))
- Pendaftaran
Elektronik Buku Kapal Perikanan Nelayan Kecil (e-BKP NK)
- Sertifikat
Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP) dan Penerbitan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) dan e-BKP
- Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Bersubsidi Sektor Perikanan
Kepala Bidang Perikanan Tangkap,
Priyo Hardono Putranto, mengatakan Proses pengurusan dokumen perizinan
perikanan terkait dengan pengalokasian BBM bersubsidi sektor perikanan untuk
nelayan yang mengacu dari data perizinan perikanan.
Kabid Perikanan Tangkap DKP Bangka Belitung, Priyo Hardono Putranto
"Nah, salah satu syarat untuk memperoleh itu, nelayan harus memilki surat-surat berizinan kapal," kata Priyo.
Menurut Priyo, pihaknya
tidak menginginkan adanya nelayan Belitung yang tidak mendapatkan BBM
bersubsidi, dengan alasan mereka tidak memiliki kelengkapan itu.
"Makanya nelayan harus memiliki dokumen perizinan berusaha berbasis resiko supaya nantinya kepala dinas dapat mengajukan rekom alokasi kuota BBM untuk nelayan sesuai dengan data perizinan," ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kepala
Dinas Perikanan Kabupaten Belitung, Ade Winarko S.St.Pi, mengatakan,
“Dalam pembuatan izin ini pelaku perikanan terbatas dengan jarak dan waktu, sementara untuk urusan bidang Kelautan sekarang sudah ditangani oleh Dinas Perikanan & Kelautan Provinsi. Oleh karena itu pihak kabupaten memfasilitasi untuk mempermudah proses pengurusan perizinan. Nantinya akan dibuat Gerai yang bersifat One stop service jadi proses perizinan dilakukan di satu tempat”.
Ade menyebutkan, dalam
proses pengurusan surat perizinan kapal itu, pihak Dinas Perikanan Belitung
akan membantu proses perizinannya. Oleh karena itu, diharapkan nelayan dan pengusaha perikanan dapat dipermudah dalam mengurus dokumen.
Sosialisasi ini mendapat
respon positif dan antusiasme yang tinggi dari pelaku usaha perikanan dan nelayan di kabupaten Belitung.
*Rls/3W@




Tidak ada komentar