Gerai Buku Kapal Perikanan dan Pelayanan Perizinan Kapal Perikanan | Dinas Perikanan Belitung Permudah Pengurusan Perizinan

 
Gerai Perizinan Kapal Perikanan, di Dinas Perikanan Kabupaten Belitung , Selasa (07/10/2025)

BernasTV, Belitung – Usaha sektor perikanan dan kelautan terus menjadi program prioritas Pemerintah Kabupaten Belitung. Hal ini diaktualisasikan dalam kegiatan Gerai Buku Kapal Perikanan dan Pelayanan Perizinan Kapal, bertempat di Dinas Perikanan Kabupaten Belitung, Selasa (07/10/2025).

Gerai Buku Kapal Perikanan adalah kegiatan atau layanan yang disediakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Dinas Perikanan yang memiliki tujuan untuk pendaftaran dan penerbitan Buku Kapal Perikanan (BKP) beserta dokumen terkait lainnya. Gerai ini bertujuan untuk memudahkan proses perizinan, pendaftaran kapal, dan pembaruan dokumen bagi para pemilik kapal perikanan untuk mendukung kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota. Berlangsung selama 2 hari ini (07-08 Oktober 2025)

Apa saja layanan yang diberikan dalam gerai ini?

Gerai ini menyediakan layanan seperti: 

  • Pendaftaran dan Perizinan 
  • Pelayanan untuk mendaftarkan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia.
  • Penerbitan Dokumen: Penerbitan dokumen-dokumen penting seperti Buku Kapal Perikanan (BKP), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
  • Sosialisasi Kebijakan: Sosialisasi kebijakan baru mengenai pendaftaran dan perizinan kapal perikanan.
  • Analisis dan Evaluasi Data : Menganalisis dan mengevaluasi data kapal perikanan untuk menghasilkan data yang valid dan lengkap 

Mengapa gerai ini penting ? 

  • Memfasilitasi Penangkapan Ikan Terukur:  Gerai ini penting untuk mendata kapal-kapal perikanan dan memastikan mereka memiliki dokumen yang lengkap untuk mendukung kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota.
  • Perizinan yang Mudah : Memberikan pelayanan perizinan yang lebih mudah dan terintegrasi bagi para pelaku usaha perikanan.
  • Migrasi Izin : Memfasilitasi migrasi izin dari daerah menjadi izin pusat untuk kapal-kapal tertentu.


*Rls/3W@

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.