Masuk dalam DPO Selama 3 Tahun | Buron Terpidana Kasus Tambang Kaolin Diamankan Tim Intelejen Kejari Belitung
Terpidana Liauw Hendryk Widjaya diamankan di kediamannya yang beralamatkan Kembang Agung Blok F-6/4. RT 003 Rw.005 Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat.
Penangkapan DPO kasus Pertambangan Kaolin ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6358/K/Pid.Sus/2022/PN Tdn tgl. 09 Nopember 2022 yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Belitung melalui Seksi Tindak Pidana Umum telah beberapa kali memanggil terpidana pasca putusan Mahkamah Agung tersebut. Bahkan sudah melayangkan lima kali surat pemanggikan, tapi terpidana tidak pernah datang. Akhirnya, Seksi Tindak Pidana Umum meminta Seksi Intelejen untuk mencari keberadaan terpidana sesuai Nota Dinas Nomor : ND-003/L.19.12.3/Es/01/2025 tgl. 06 Januari 2024.
Liauw Hendryk Widjaya didakwa melakukan perbuatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin.
Kemudian, terpidana sempat
dituntut JPU Kejari Belitung dengan pidana penjara 1 tahun dan 6
bulan ditambah denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Tapi, majelis hakim Pengadilan Tanjungpandan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa pada tanggal 30 September 2021. Akhirnya, JPU Kejari Belitung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Finalnya, Putusan Mahkamah Agung RI nomor 6358/K/Pid.Sus/2022/PN Tdn, menyatakan terpidana bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp. 500 juta subsider tiga bulan penjara. Pidana kurungan juga dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.




Tidak ada komentar