Masuk dalam DPO Selama 3 Tahun | Buron Terpidana Kasus Tambang Kaolin Diamankan Tim Intelejen Kejari Belitung

 Kejari Belitung berhasil menangkap DPO Terpidana perkara tambang kaolin yang buron 3 tahun, Kamis (25/9/2025). Terpidana Liauw Hendryk Widjaya (Masker Hijau) ditangkap di kediamannya di daerah Jakarta Barat. 
(Dok. Kejari Belitung)

BernasTv, Tanjungpandan Kejaksaan Negeri Belitung dalam hal ini Tim Intelejen bersama Tim Pidana Umum berhasil mengamankan Terpidana DPO yang buron selama tiga tahun pada Kamis pkl. 08.00 WIB (25/9/2025). 

Terpidana Liauw Hendryk Widjaya diamankan di kediamannya yang beralamatkan Kembang Agung Blok F-6/4. RT 003 Rw.005 Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat. 

Penangkapan DPO kasus Pertambangan Kaolin ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6358/K/Pid.Sus/2022/PN Tdn tgl. 09 Nopember 2022 yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Belitung melalui Seksi Tindak Pidana Umum telah beberapa kali memanggil terpidana pasca putusan Mahkamah Agung tersebut. Bahkan sudah melayangkan lima kali surat pemanggikan, tapi terpidana tidak pernah datang. Akhirnya, Seksi Tindak Pidana Umum meminta Seksi Intelejen untuk mencari keberadaan terpidana sesuai Nota Dinas Nomor : ND-003/L.19.12.3/Es/01/2025 tgl. 06 Januari 2024. 

Liauw Hendryk Widjaya (Kacamata) (Dok. Kejari Belitung)

Liauw Hendryk Widjaya didakwa melakukan perbuatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin. 

Kemudian, terpidana sempat dituntut JPU Kejari Belitung dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan penjara. 

Tapi, majelis hakim Pengadilan Tanjungpandan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa pada tanggal 30 September 2021. Akhirnya, JPU Kejari Belitung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

Finalnya, Putusan Mahkamah Agung RI nomor 6358/K/Pid.Sus/2022/PN Tdn, menyatakan terpidana bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp. 500 juta subsider tiga bulan penjara. Pidana kurungan juga dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa. 

Pemeriksaan kesehatan Terpidana di RS Adhyaksa (Dok. Kejari Belitung)

Terpidana berhasil diamankan dan telah menjalani serangkaian prosedur eksekusi pidana badan yang meliputi pemeriksaan kesehatan di RS. Adhyaksa untuk memastikan kondisi fisik terpidana layak diterbangkan ke Belitung guna menyelesaikan sisa pidananya.

Eksekusi Terpidana ke LAPAS IIB Tanjungpandan (Dok. Kejari Belitung)

Terpidana sudah dieksekusi pidana badan ke Lapas IIB Tanjungpandan

Demikian Kasi Intel Kejari Belitung Riki Guswandri via Layanan Whatsapp kepada awak media BernasTV, Jumat (26/9/2025) menjelaskan kronologinya. 

*Red/3W@











Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.