Pengalihan Sewa Eks Puncak Toserba, Pemkab Belitung Tegaskan Proses Terbuka dan Sesuai Ketentuan Hukum yang Berlaku
![]() |
| Pernyataan Pers Bupati Belitung Terkait Persetujuan Pengalihan Sewa Gedung Eks. Puncak Toserba |
Dalam pernyataan resminya, Pemkab Belitung menjelaskan bahwa Penanda tanganan tersebut dilakukan pada Rabu (07/01/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, sehingga tidak bersamaan dengan agenda Bupati Belitung di Kecamatan Badau yang berlangsung hingga siang hari di hari yang sama (meluruskan informasi yang beredar sebelumnya, bahwa penandatanganan dilakukan pada pukul 11.00 WIB)
“Perlu ditegaskan bahwa dokumen yang ditandatangani bukan kontrak sewa baru, melainkan Persetujuan Pengalihan Kontrak Sewa yang telah berjalan antara Pemkab Belitung dan PT. Puncak Jaya Lestari (Puncak Toserba),” demikian pernyataan pers Bupati Belitung. Perjanjian sewa tersebut tetap berlaku hingga tahun 2029.
Pengalihan dilakukan atas permohonan PT. Puncak Jaya
Lestari (Pihak Kedua) yang ditujukan kepada Pemkab Belitung sebagai pemilik
aset (Pihak Pertama), untuk digunakan dan dikelola kepada CV. BabelMart (Pihak
Ketiga), tanpa mengubah substansi perjanjian, termasuk jangka waktu, kewajiban,
maupun hak Pemerintah Daerah sebagai pemilik aset.
Persetujuan tersebut merupakan bagian dari kewenangan administratif Pemkab Belitung untuk menjamin keberlanjutan pemanfaatan aset daerah secara produktif, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemkab Belitung menegaskan bahwa setiap kebijakan dan persetujuan yang diambil dilaksanakan dengan penuh integritas, kehati-hatian, dan tanggung jawab, berlandaskan prinsip kepatuhan hukum, transparansi, dan kepentingan daerah.
Seluruh proses dilakukan tanpa konflik kepentingan, dapat dipertanggung jawabkan secara administratif maupun hukum, serta terbuka untuk diawasi oleh publik dan aparat pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan professional, Pemkab Belitung berkomitmen demi kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah.
*Red/3W@

