Penyelundupan 15 Ton Pasir Timah Ilegal Digagalkan Polres Belitung
Satreskrim Polres Belitung bersama Sat Polairud berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 300 karung berisi pasir timah ilegal, Selasa (30/09/2025) dini hari
BernasTV,
Belitung – Satreskrim Polres Belitung bersama tim gabungan berhasil mengamankan
300 karung pasir timah seberat +
15 ton di Perairan Tanjung Kelayang Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung.
Sebanyak
15 orang diantaranya Penanggung Jawab, Nakhkoda Kapal dan 13 kuli panggul turut diamankan beserta kapal KM Niki Luiz 01.
"Lima belas orang menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah tersebut dan langsung ditahan," tegas Kasat Reskrim Polres Belitung AKP I Made Yudha Suwikarma, Rabu (01/10/2025).
Mereka AJ (25), IS (51), HA (42), IY (26), HE (38), RJ (30), RE (44), HA (48), AC (48), RE, IM (27), BG (24), RI (53), HI (25) dan PE (25).
Yudha mengatakan belasan tersangka mayoritas
berasal dari wilayah Pulau Belitung. Menurutnya, 300 karung pasir timah yang
disita beratnya mencapai 15 ton.
"Berat barang bukti kurang lebih 15.000 kilogram atau 15 ton pasir timah. Hasil pemeriksaan kami, pasir timah tersebut berasal dari pulau Belitung (Belitung dan Belitung Timur)".
Hingga kini polisi masih terus mendalami jaringan
penyelundupan pasir timah tersebut. Pasir timah itu rencananya akan
diselundupkan ke Malaysia.
"Kami masih kembangkan terkait jaringan penyelundupan ini. Pasir timah hendak diselundupkan menuju luar negeri (Malaysia)," tambahnya.
Saat ini barang bukti 300 karung pasir timah dititipkan ke PT Timah di kecamatan Gantung Belitung timur. Sementara, para tersangka telah dibawa ke mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat penyelundupan ini
negara dirugikan sebesar Rp.6,4 Milyar.
*Rls/Red


Tidak ada komentar