Kasus Pencurian Rp300 Juta Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Belitung | Dalam Waktu 1x24 Jam Pelaku Dibekuk
Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan oleh korban bernama Tito Erza Laksana (39), seorang pegawai negeri sipil, pada Senin (13/10/2025), setelah menyadari uang simpanan miliknya di dalam laci meja rias telah raib.
Menurut keterangan dari korban, kejadian bermula pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 15.10 WIB saat ia bersama keluarganya keluar rumah untuk berbelanja. Korban baru kembali pada malam hari, dan keesokan harinya baru mengetahui bahwa uang tunai miliknya sebesar Rp300 juta telah hilang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung segera melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi di lapangan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengantongi identitas terduga pelaku berinisial H (34), seorang buruh harian lepas warga Kecamatan Tanjungpandan.
Tim kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil mengamankannya dalam waktu kurang dari 1x24 jam, tepatnya pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Jl. Sriwijaya, Tanjungpandan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat penyimpanan sebagian uang hasil curian.
- Uang tunai sebesar Rp167.390.000
- 1 unit sepeda motor Honda ADV150 warna putih bernomor polisi BN 6785 WG
- 1 buah helm hitam, 1 buah tas selempang hitam, serta beberapa pakaian yang digunakan saat beraksi
- 1 buah obeng bergagang biru transparan yang diduga digunakan untuk mencongkel tempat penyimpanan uang
“Benar, pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari satu hari setelah laporan diterima. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Made Yudha.



Tidak ada komentar