Senator Babel, Dinda Rembulan Minta Izin Konsesi PT. HLR Ditinjau Ulang
Permintaan ini terkait dengan kehadiran PT. HLR di Bangka Belitung yang lebih banyak memunculkan konflik ketimbang manfaat. PT. HLR ini, kata Dinda sudah beroperasi sejak tahun 2017 dan memegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas ±35.000 hektar dengan masa izin 60 tahun.
“Nah, Masa izin 60 tahun ini minim sosialisasi yang membuat masyarakat akhirnya gaduh. Banyak masyarakat yang tidak tahu kalau tanahnya dicaplok untuk konsesi. Muncul juga masalah dampak lingkungan yang akhirnya masyarakat demo,” kata Dinda Rembulan Emron.
Ia menambahkan, lahan yang masuk konsesi PT. HLR, mencakup wilayah yang selama ini menjadi lahan garapan turun-temurun masyarakat untuk kebun lada, padi, dan tanaman pangan lainnya. Ada juga wilayah tanah adat yang dicaplok menjadi Hutan Taman Industri oleh PT. HLR, yang dalam aturannya HTI ini tidak boleh mencaplok tanah adat.
“Karena sudah banyak sekali keluhan masyarakat, saya minta pihak Kementerian untuk meninjau kembali konsesi PT. HLR ini.” ujar Dinda lagi.
Agar lahan HTI ini dapat bermanfaat untuk masyarakat, Dinda meminta Kementerian Kehutanan untuk mempertimbangkan mengalihkan HTI kepada program TORA atau Tanah Obyek Reforma Agraria.
"Bangka Belitung itu adalah provinsi kepulauan dimana secara geografis lautnya yang lebih luas dari daratannya yang terbatas. Karena itu, ke depan mohon lebih bijak lagi dalam menetapkan kawasan hutan,” tutup Dinda mengakhiri pernyataannya.
Dalam RDP dengan BAP DPD RI itu, pihak Kementerian Kehutanan menghadirkan 10 Pejabat Eselon yang terdiri dari 2 Staf Ahli Menteri, 6 Direktur dan 2 Kepala bagian.
*Rls/3W@


Tidak ada komentar