Senator Babel, Dinda Rembulan Minta Izin Konsesi PT. HLR Ditinjau Ulang

Senator Babel, Dinda Rembulan Emron dalam RDP DPD RI dengan Kementerian Kehutanan, di Komplek Parlemen Senayan (10/09/2025). (Dok:Ist)

BernasTV, Senayan, Jakarta - Berbicara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI dengan Kementerian Kehutanan, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/09/2025), Senator asal Babel Dinda Rembulan Emron,  meminta pihak Kementerian Kehutanan meninjau kembali Izin Konsesi PT. Hutan Lestari Raya  (HLR). 

Permintaan ini  terkait dengan kehadiran PT. HLR di Bangka Belitung  yang lebih banyak memunculkan konflik ketimbang manfaat.  PT. HLR ini, kata Dinda sudah beroperasi  sejak tahun 2017 dan  memegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas ±35.000 hektar dengan masa izin 60 tahun.

“Nah, Masa izin 60 tahun ini minim sosialisasi yang membuat masyarakat akhirnya gaduh.  Banyak masyarakat yang  tidak tahu kalau tanahnya dicaplok untuk konsesi.  Muncul juga masalah dampak lingkungan yang akhirnya masyarakat demo,”  kata Dinda Rembulan Emron.

Ia menambahkan,  lahan yang masuk konsesi PT. HLR, mencakup wilayah yang selama ini menjadi lahan garapan turun-temurun masyarakat untuk kebun lada, padi, dan tanaman pangan lainnya.  Ada juga wilayah tanah adat yang dicaplok menjadi Hutan Taman Industri oleh PT. HLR, yang dalam aturannya HTI ini tidak boleh mencaplok tanah adat. 

 “Karena sudah banyak sekali keluhan masyarakat, saya minta pihak Kementerian untuk meninjau kembali konsesi PT. HLR ini.” ujar Dinda lagi.

Agar lahan HTI ini dapat bermanfaat untuk masyarakat, Dinda  meminta Kementerian Kehutanan untuk mempertimbangkan  mengalihkan HTI kepada program TORA  atau Tanah Obyek Reforma Agraria. 


Menurut Dinda program TORA Ini  dapat  menjadi salah satu solusi karena tanah HTI ini dapat di kembalikan dan dikelola oleh masyarakat. Namun  Dinda berharap bukan hanya yang wilayah Bangka Selatan saja, yang status HTI  dialihkan ke TORA, tetapi di semua wilayah Babel bisa dikembalikan ke masyarakat melalui mekanisme yang benar.

"Bangka Belitung itu adalah provinsi kepulauan dimana secara geografis  lautnya yang lebih luas dari  daratannya yang terbatas. Karena itu, ke depan mohon lebih bijak lagi dalam menetapkan kawasan hutan,”  tutup Dinda mengakhiri pernyataannya.

Dalam RDP  dengan BAP DPD RI itu, pihak Kementerian Kehutanan menghadirkan 10  Pejabat Eselon yang terdiri dari 2 Staf Ahli Menteri, 6 Direktur dan 2 Kepala bagian.  

*Rls/3W@

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.