Warga Sungai Padang Tolak Perpanjangan IUP PT. STI Bina Sejahtera | Ajukan RDP dengan DPRD Belitung

 
Bernas TV, Belitung DPRD Kabupaten Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas Masalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. STI Bina Sejahtera di Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (08/09/2025). 

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Belitung Vina Christyn Ferani itu, mengundang sejumlah pihak terkait mulai dari masyarakat, perusahaan, desa, camat hingga organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. 

Dalam forum itu, perwakilan masyarakat, Abdi, membacakan delapan poin alasan penolakan warga terhadap perpanjangan IUP perusahaan. 

Pertama, sejak IUP perusahaan berlaku pada 2018–2023, PT. STI Bina Sejahtera tidak pernah benar-benar menjalankan aktivitas pertambangan.

Bahkan, warga menilai perusahaan hanya sebatas formalitas, tanpa reklamasi pascatambang, tanpa corporate social responsibility (CSR), serta tidak pernah melibatkan tenaga kerja lokal. 

Selain itu, masyarakat menegaskan sudah sejak 1988 mengusahakan lahan di kawasan yang masuk dalam rencana penerbitan IUP dengan berbagai aktivitas perkebunan, seperti lada, karet, dan kelapa sawit.

“Itu mata pencaharian utama kami. Kalau izin ini diperpanjang, jelas akan merugikan karena lahan kami terancam tak bisa mendapat legalitas,” ucap Abdi dalam rapat.

Selain itu, masyarakat juga menyoroti dampak hukum jika lahan masyarakat masuk dalam kawasan IUP.

Sertifikat maupun SKT tidak bisa diterbitkan dan otomatis Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) juga tidak keluar.

“Ini akan membuat pekebun kesulitan menjual hasil panen di kemudian hari,” lanjutnya.

Warga juga menolak karena perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi. Sementara cadangan timah di wilayah itu dinilai sudah tidak signifikan. 

“Kami khawatir ini hanya jadi alasan formalitas perusahaan saja,” tegas Abdi.

Kekecewaan warga semakin dalam karena program PTSL 2024–2025 untuk sertifikasi tanah ditolak BPN dengan alasan masuk kawasan IUP PT. STI Bina Sejahtera, padahal izin itu sendiri sudah berakhir pada Juli 2023. 

“Ini jelas merugikan dan mencurangi hak masyarakat,” tegasnya.

Penolakan tersebut sebelumnya juga sudah dituangkan dalam rapat desa yang difasilitasi BPD, dengan hasil bulat menolak rencana IUP.

Warga bahkan menunjukkan dokumentasi lahan yang sudah lama dikelola sebagai perkebunan karet dan sawit.

Masyarakat berharap DPRD Belitung dapat menindaklanjuti aspirasi mereka dan memberikan solusi terbaik. 

*Rls/3W@



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.