Pengedaran Uang Palsu di Desa Kelabat Berhasil Diungkap Polsek Jebus
BernasTV, Bangka Barat – Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil
mengungkap kasus tindak pidana pengedaran uang palsu yang terjadi di Desa
Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Sabtu (27/09/2025)
malam.
Seorang pria MRA (24), warga Kota Palembang, berhasil diamankan beserta barang bukti berupa uang asli senilai Rp 2.725.000,-, uang palsu senilai Rp 800.000,-, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu.
Kapolsek Jebus,
Kompol Fattah Meilana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku membawa uang
palsu dari Kota Palembang untuk diedarkan di wilayah hukum Polsek Jebus dengan
cara berbelanja menggunakan uang palsu di sejumlah lokasi.
“Berkat laporan masyarakat dan gerak cepat anggota, hanya dalam hitungan jam pelaku berhasil diamankan. Ini menunjukkan komitmen Polsek Jebus dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya melindungi masyarakat dari peredaran uang palsu,” tegas Kapolsek.
Penangkapan Pengedaran Uang Palsu di Desa Kelabat, Sabtu Malam (27/09/2025)
Dalam penangkapan
yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Eko Prasetyo, S.Tr.K dan Katim Buser Brigadir
Hamzah, anggota berhasil membekuk pelaku di Dusun Bukit Rantau, Desa Kelabat,
sekitar pukul 22.00 WIB, hanya berselang beberapa jam setelah laporan diterima.
Kapolsek
menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima
uang saat bertransaksi.
“Kami minta masyarakat untuk selalu teliti saat menerima uang, apalagi dengan nominal besar. Jika menemukan dugaan uang palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar cepat ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Tim Polsek Jebus dan Pelaku Pengedaran Uang Palsu (Kaos Putih) beserta Barang Bukti
Saat ini, pelaku
beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Jebus untuk proses penyidikan lebih
lanjut.
*Rls/Red




Tidak ada komentar